Pinjol & Paylater: Tren Naik, Risiko Gagal Bayar Meningkat?

Redaksi

Pinjol & Paylater: Tren Naik, Risiko Gagal Bayar Meningkat?
Sumber: Detik.com

Pertumbuhan pesat industri pinjaman online (pinjol) dan buy now pay later (BNPL) di Indonesia diiringi oleh peningkatan angka kredit macet. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hal ini dalam laporan terbarunya, yang menunjukkan adanya tantangan signifikan dalam mengelola risiko di sektor keuangan digital.

Meskipun pembiayaan menunjukkan angka yang positif, peningkatan rasio kredit bermasalah menjadi perhatian utama yang perlu ditangani secara proaktif agar stabilitas sektor keuangan tetap terjaga.

Pertumbuhan Pembiayaan yang Signifikan

Data OJK menunjukkan piutang pembiayaan multifinance naik 3,67% secara tahunan (yoy) pada April 2025, mencapai Rp 504,18 triliun. Hal ini menunjukkan tingginya permintaan akan pembiayaan di berbagai sektor.

Secara spesifik, pembiayaan modal ventura juga mengalami kenaikan sebesar 1,04% yoy pada bulan yang sama, mencapai Rp 16,49 triliun. Namun, industri fintech peer-to-peer lending mencatat pertumbuhan yang lebih signifikan, yakni 29,01% yoy menjadi Rp 80,94 triliun.

Kenaikan pembiayaan BNPL juga cukup mencolok, yaitu sebesar 47,11% yoy pada April 2025, mencapai Rp 8,24 triliun. Namun, peningkatan ini juga disertai dengan kenaikan rasio NPF Gross sebesar 3,78%.

Meningkatnya Tingkat Kredit Macet

Meskipun rasio non-performing financing (NPF) gross multifinance turun menjadi 2,43% pada April 2025, dari 2,71% pada Maret 2025, peningkatan tingkat wanprestasi (TWP 90) tetap menjadi perhatian.

TWP 90 secara agregat berada di angka 2,93% pada April 2025, naik dari 2,77% pada bulan Maret. Ini mengindikasikan meningkatnya jumlah peminjam yang mengalami kesulitan dalam membayar pinjaman mereka.

Peningkatan risiko kredit macet ini perlu diwaspadai, terutama mengingat pertumbuhan yang cepat di sektor pinjol dan BNPL. Strategi manajemen risiko yang efektif menjadi sangat krusial bagi keberlanjutan industri.

Langkah OJK dalam Pengawasan dan Penegakan Regulasi

OJK mencatat masih ada beberapa perusahaan pembiayaan dan penyelenggara peer-to-peer lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Hal ini menjadi fokus perhatian OJK dalam upaya menjaga kesehatan industri.

Terdapat empat dari 105 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 100 miliar, dan 15 dari 96 penyelenggara peer-to-peer lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 7,5 miliar.

Sebagai langkah penegakan regulasi, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan penyelenggara peer-to-peer lending pada Mei 2025. Sanksi ini diberikan atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku.

OJK terus mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum tersebut, baik melalui injeksi modal dari pemegang saham maupun investor strategis yang kredibel. OJK juga akan meninjau kembali izin usaha bagi perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan.

Kesimpulannya, pertumbuhan sektor pinjol dan BNPL di Indonesia memang menjanjikan, namun perlu diimbangi dengan manajemen risiko yang ketat dan pengawasan yang efektif dari OJK. Peningkatan TWP 90 menjadi indikator penting yang menuntut upaya proaktif untuk mencegah potensi krisis keuangan di masa mendatang. Peran aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan pembiayaan, fintech, dan regulator, sangat penting untuk memastikan keberlanjutan dan stabilitas industri ini.

Also Read

Tags

Leave a Comment