Dalam upaya meningkatkan kenyamanan dan aksesibilitas layanan transportasi berbasis rel, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan kebijakan baru yang lebih fleksibel bagi para penumpang. Salah satu terobosan yang diterapkan adalah sistem tarif parsial untuk perjalanan Kereta Api (KA) Parahyangan yang melayani rute Bandung-Jakarta dan sebaliknya.
Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat memperoleh tiket dengan harga yang lebih variatif dan disesuaikan dengan jarak perjalanan yang ditempuh. Vice President of Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan moda transportasi yang lebih ekonomis.
“Melalui tarif parsial, kami ingin memberikan kemudahan bagi pelanggan yang hanya menempuh sebagian rute perjalanan. Dengan begitu, biaya perjalanan menjadi lebih efisien dan terjangkau,” ujar Anne.
Sistem tarif parsial memungkinkan penumpang membayar tiket sesuai dengan panjang rute yang mereka tempuh. Kebijakan ini diterapkan untuk KA Parahyangan yang melayani perjalanan di area Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, seperti Bandung, Cimahi, dan Purwakarta, menuju Daop 1 Jakarta, termasuk Gambir dan Bekasi, serta rute sebaliknya. Pemesanan tiket sudah dapat dilakukan hingga 45 hari sebelum jadwal keberangkatan.
Anne Purba menambahkan bahwa pembukaan pemesanan tiket hingga H-45 memberi keleluasaan bagi pelanggan dalam merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik. Ia berharap langkah ini semakin mendorong masyarakat untuk memilih kereta api sebagai sarana transportasi utama mereka.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk merasakan kemudahan dan kenyamanan layanan terbaru ini. KAI akan terus berinovasi demi memenuhi keberlanjutan dan kebutuhan aksesibilitas pelanggan,” tutur Anne Purba.
Melalui kebijakan ini, PT KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan serta memberikan solusi transportasi yang lebih hemat dan praktis bagi masyarakat luas.





