Rahasia Bunga Pinjaman 0,8%? AFPI Ungkap Strategi Terbaru

Redaksi

Rahasia Bunga Pinjaman 0,8%? AFPI Ungkap Strategi Terbaru
Sumber: Detik.com

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan klarifikasi terkait penetapan bunga pinjaman online sebesar 0,8% pada tahun 2018. Klarifikasi ini sekaligus membantah dugaan adanya praktik kartel di antara pelaku pinjaman online (pinjol) anggota AFPI selama periode 2020 hingga 2023.

Menurut Sekretaris Jenderal AFPI periode 2018-2023, Sunu Widyatmoko, kebijakan tersebut bertujuan membedakan pinjol legal dari yang ilegal. Penetapan batas bunga ini juga atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Latar Belakang Penetapan Bunga Pinjaman 0,8%

Sunu menjelaskan bahwa angka 0,8% bukanlah angka tetap, melainkan batas maksimum bunga pinjaman yang dapat diterapkan oleh anggota AFPI. Setiap pelaku usaha pinjol bebas menentukan bunga di bawah angka tersebut.

Inisiatif ini, menurut Sunu, merupakan respons terhadap kebutuhan OJK untuk menciptakan perbedaan yang jelas antara pinjol legal dan ilegal. Hal ini tidak hanya terkait daftar platform di OJK, melainkan juga praktik pinjaman itu sendiri.

OJK menilai perlu adanya langkah lebih tegas daripada sekadar kode etik untuk melindungi konsumen. Oleh karena itu, OJK meminta AFPI untuk menetapkan batas maksimum bunga pinjaman.

Penyesuaian Bunga Pinjaman Berdasarkan Arahan OJK

Pada tahun 2021, AFPI menurunkan batas maksimum bunga pinjaman dari 0,8% menjadi 0,4%. Penurunan ini juga atas arahan OJK.

OJK menilai bahwa bunga 0,8% masih terlalu dekat dengan praktik pinjol ilegal. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian lebih lanjut untuk menciptakan perbedaan yang lebih signifikan.

Langkah OJK ini dilakukan karena pada saat itu belum ada dasar hukum yang kuat untuk mengatur bunga pinjaman online. AFPI kemudian merespon dengan menurunkan batas bunga maksimum.

Regulasi Baru dan Pencabutan Batas Bunga Maksimum

Setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) disahkan dan OJK menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2023, terdapat regulasi yang secara eksplisit mengatur bunga pinjaman fintech. POJK tersebut menetapkan batas maksimum bunga sebesar 0,3%.

Dengan adanya regulasi yang lebih jelas ini, AFPI mencabut batas bunga maksimum yang sebelumnya telah ditetapkan. AFPI kini sepenuhnya mengikuti ketentuan regulator yang berlaku.

Dengan demikian, kebijakan bunga pinjaman yang pernah diterapkan oleh AFPI merupakan respons terhadap kebutuhan pengawasan dan perlindungan konsumen dari OJK, dan telah disesuaikan seiring dengan perkembangan regulasi di sektor keuangan.

Kesimpulannya, langkah-langkah yang diambil oleh AFPI terkait bunga pinjaman online selalu berpedoman pada arahan dan regulasi yang dikeluarkan oleh OJK. Hal ini menunjukkan komitmen AFPI untuk mendukung terciptanya ekosistem pinjol yang sehat dan tertib.

Also Read

Tags

Leave a Comment