Rahasia Hemat Premi Asuransi: Nasabah Ikut Bayar 10% Klaim?

Redaksi

Rahasia Hemat Premi Asuransi: Nasabah Ikut Bayar 10% Klaim?
Sumber: Kompas.com

Aturan baru asuransi kesehatan di Indonesia yang mewajibkan peserta menanggung 10 persen dari total klaim telah menuai beragam reaksi dari masyarakat. Aturan ini membatasi tanggung jawab peserta maksimal Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap. Banyak yang mempertanyakan kebijakan ini, namun para ahli melihatnya sebagai solusi untuk menekan biaya premi yang terus membengkak.

Kebijakan *co-payment* ini sebenarnya bukanlah hal baru dalam industri asuransi kesehatan global. Namun, penerapannya di Indonesia pada saat ini memicu perdebatan di tengah kondisi ekonomi yang kurang stabil.

Dampak Aturan Co-payment terhadap Premi Asuransi

Para pengamat menilai, *co-payment* menjadi satu-satunya cara efektif untuk mencegah kenaikan premi yang tak terkendali. Premi asuransi kesehatan saat ini memang terbilang tinggi, sehingga beban *co-payment* dianggap relatif lebih ringan.

Tri Joko Santoso, seorang pengamat asuransi, menjelaskan bahwa *co-payment* merupakan fitur umum di asuransi kesehatan internasional. Ia menekankan bahwa tanpa adanya *co-payment*, kenaikan premi akan semakin tak terhindarkan.

Beban premi yang tinggi menjadi kendala utama bagi masyarakat. Dengan adanya *co-payment*, diharapkan beban tersebut bisa sedikit berkurang.

Tanggapan Regulator dan Perusahaan Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat peningkatan klaim kesehatan sebagai masalah serius yang perlu ditangani. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi *moral hazard* dan penggunaan layanan kesehatan yang berlebihan.

Dedy Kristianto, pengamat asuransi lainnya, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi peningkatan angka polis yang dibatalkan (*surrender rate*) akibat aturan baru ini. Kondisi ekonomi yang bergejolak menjadi faktor pertimbangan utama.

Perusahaan asuransi perlu mengkaji ulang kebijakan ini dan mengkomunikasikannya dengan baik kepada pemegang polis. Mereka juga harus berinovasi untuk tetap menarik pelanggan di tengah persaingan.

Inovasi tersebut bisa berupa penyesuaian premi yang lebih murah atau peningkatan kualitas pelayanan. Hal ini penting agar perusahaan asuransi tetap kompetitif.

Alternatif dan Strategi Ke Depan

Masyarakat yang keberatan dengan aturan baru ini mungkin akan beralih ke BPJS Kesehatan, yang tidak menerapkan skema *co-payment*. BPJS Kesehatan menawarkan pilihan yang lebih terjangkau.

Dedy Kristianto menyarankan agar perusahaan asuransi membangun sistem deteksi kecurangan (*fraud detection system*) yang lebih baik. Investigasi yang menyeluruh juga diperlukan untuk menekan *moral hazard*.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya asuransi kesehatan dan bagaimana menggunakannya secara bijak sangatlah krusial. Hal ini dapat membantu menekan angka klaim yang berlebihan.

Inflasi medis di Indonesia yang tinggi, mencapai 19 persen pada 2025, menjadi faktor pendorong penerapan kebijakan ini. Kondisi ini menempatkan Indonesia di peringkat kedua tertinggi di Asia Pasifik untuk inflasi medis.

Kesimpulannya, aturan *co-payment* 10 persen pada klaim asuransi kesehatan merupakan langkah kontroversial namun dianggap perlu untuk menjaga keberlangsungan industri asuransi di tengah inflasi medis yang tinggi. Penerapannya membutuhkan komunikasi yang efektif dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, serta inovasi untuk tetap menarik pelanggan. Sementara itu, masyarakat memiliki pilihan alternatif seperti BPJS Kesehatan yang menawarkan skema yang lebih terjangkau. Ke depan, pengembangan sistem deteksi kecurangan dan edukasi kepada masyarakat menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

Also Read

Tags

Leave a Comment