Rahasia Turunkan Premi Asuransi: Peran Co-Payment Anda

Redaksi

Rahasia Turunkan Premi Asuransi: Peran Co-Payment Anda
Sumber: Kompas.com

Peran aktif pemegang polis asuransi kesehatan kini semakin krusial. Keikutsertaan mereka dalam proses klaim, khususnya dalam skema *co-payment*, diyakini akan menjadi kunci penurunan premi asuransi di masa depan. Hal ini disampaikan oleh para pelaku industri asuransi dalam sebuah *public expose* baru-baru ini. Implementasi skema *co-payment* ini diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih efisien dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Skema Co-Payment: Kunci Penurunan Premi Asuransi Kesehatan?

Presiden Direktur dan CEO MSIG Life Indonesia, Wianto Chen, menyatakan dukungannya terhadap skema *co-payment* 10 persen yang akan diterapkan tahun depan. Ia optimistis skema ini akan menekan rasio klaim.

Dengan adanya *co-payment*, pemegang polis akan turut menanggung 10 persen dari total biaya klaim. Hal ini diharapkan dapat mendorong mereka untuk lebih teliti dalam memilih layanan kesehatan dan memonitor biaya perawatan.

Wianto menambahkan, partisipasi aktif pemegang polis dalam mengawasi biaya perawatan di rumah sakit akan berdampak signifikan pada penurunan rasio klaim.

Penurunan rasio klaim tersebut pada akhirnya akan berdampak positif pada premi asuransi kesehatan. Premi yang lebih rendah akan membuat asuransi kesehatan lebih terjangkau dan dapat diakses oleh lebih banyak orang.

Partisipasi Aktif Pemegang Polis: Pentingnya Pengawasan Biaya

Direktur dan Chief Transformation Officer & Caretaker Chief Operating & IT Officer MSIG Life, Ken Terada, mengakui bahwa inflasi medis masih menjadi tantangan. Namun, perusahaan akan menyesuaikan diri dengan peraturan pemerintah terkait *co-payment*.

Herman Soelistyo, Direktur dan Chief Corporate, Sharia and Agency Officer MSIG Life, menambahkan bahwa keterlibatan tertanggung dalam mengontrol biaya klaim merupakan kunci keberhasilan skema *co-payment*.

Pentingnya pengawasan bersama antara pemegang polis dan rumah sakit atas biaya dan tindakan medis ditekankan. Hal ini untuk mencegah potensi kecurangan (*fraud*) dan memastikan transparansi dalam proses klaim.

Regulasi OJK dan Implementasi Co-Payment

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru terkait *co-insurance* atau *co-payment* dalam produk asuransi kesehatan. Aturan ini mewajibkan penerapan pembagian risiko minimal 10 persen yang ditanggung pemegang polis.

Batas maksimum *co-payment* ditetapkan sebesar Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap per pengajuan klaim. Regulasi ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat terjadi penurunan premi asuransi kesehatan. Hal ini akan meningkatkan aksesibilitas asuransi bagi masyarakat luas.

Keberhasilan skema *co-payment* ini bergantung pada partisipasi aktif pemegang polis dalam memantau biaya perawatan kesehatan. Transparansi dan pengawasan yang ketat akan menjadi kunci utama dalam menekan biaya dan memastikan keberlanjutan program asuransi kesehatan yang lebih terjangkau. Partisipasi aktif ini tidak hanya menguntungkan pemegang polis, tetapi juga industri asuransi secara keseluruhan.

Also Read

Tags

Leave a Comment