Sanksi Tepat Kasus Toko Mama: Menteri UMKM Bicara

Redaksi

Sanksi Tepat Kasus Toko Mama: Menteri UMKM Bicara
Sumber: Detik.com

Kasus hukum yang menimpa Toko Mama Khas Banjar, yang pemiliknya dijerat UU Perlindungan Konsumen karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produknya, telah memicu perdebatan tentang penegakan hukum terhadap UMKM. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurahman, mengajukan pandangan yang menarik perhatian publik.

Ia menyarankan agar perlakuan hukum terhadap UMKM dibedakan dengan usaha menengah dan besar. Alasannya, rata-rata pelaku UMKM memiliki keterbatasan akses pendidikan dan pemahaman hukum.

Perbedaan Perlakuan Hukum untuk UMKM

Menteri Maman berpendapat bahwa menjatuhkan sanksi pidana kepada UMKM yang beritikad baik, seperti pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firly, tidak tepat. Hal ini bertentangan dengan kebijakan hukum nasional yang melindungi pelaku usaha kecil.

Menurutnya, sanksi administratif lebih sesuai untuk pelanggaran yang dilakukan UMKM. Terutama untuk pelanggaran yang berisiko rendah atau sedang, seperti masalah pelabelan produk pangan.

Sanksi Administratif yang Lebih Tepat

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Maman menekankan perlunya pendekatan proporsional dalam penanganan kasus ini. Ia menyarankan agar UU Pangan, yang lebih spesifik mengatur keamanan, mutu, label, dan gizi produk pangan, digunakan sebagai landasan hukum.

Maman menganggap UU Perlindungan Konsumen kurang tepat diterapkan pada kasus ini, terutama jika menyangkut UMKM. Ia menilai bahwa Firly berhak mendapatkan pembebasan karena pelanggaran yang dilakukan bersifat administratif, bukan pidana.

Pentingnya Keadilan Substantif bagi UMKM

Menteri Maman menegaskan bahwa pernyataannya bukan untuk menyalahkan pihak tertentu. Ia mengakui bahwa baik kepolisian maupun kejaksaan telah bertindak sesuai dengan perspektif perlindungan konsumen.

Namun, ia mengajukan pertimbangan lain. Pembebasan Firly dianggap penting untuk menjaga iklim usaha dan pembangunan ekonomi nasional. Keadilan substantif bagi UMKM harus menjadi prioritas.

Lebih lanjut, Maman menjelaskan pentingnya mempertimbangkan konteks UMKM dalam penegakan hukum. Minimnya pemahaman hukum dan akses pendidikan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan jenis sanksi yang tepat.

Ia mengharapkan penegak hukum dapat lebih sensitif terhadap kondisi UMKM dan memberikan solusi yang lebih proporsional dan berorientasi pada pembinaan, bukan hanya hukuman.

Dengan mempertimbangkan semua aspek tersebut, Maman berharap kasus ini dapat menjadi studi kasus dalam mengembangkan pendekatan penegakan hukum yang lebih adil dan berimbang bagi UMKM di Indonesia.

Kesimpulannya, kasus Toko Mama Khas Banjar menunjukkan perlunya penyesuaian dalam penegakan hukum terhadap UMKM. Pendekatan yang proporsional dan berorientasi pada pembinaan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan dan kesejahteraan UMKM di Indonesia.

Also Read

Tags

Leave a Comment