Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah keras tuduhan adanya persekongkolan di antara anggotanya terkait penetapan bunga pinjaman online (pinjol) sebesar 0,8% per hari selama periode 2020 hingga 2023. Klaim tersebut ditegaskan oleh perwakilan AFPI dalam sebuah pernyataan resmi baru-baru ini.
AFPI menekankan bahwa pengaturan bunga pinjaman online, jauh dari upaya konspirasi, justru merupakan respon terhadap kebutuhan regulasi dalam industri yang dinamis ini. Hal ini bertujuan untuk membedakan layanan pinjol legal dari praktik pinjol ilegal yang merajalela.
Bantahan AFPI Terhadap Tuduhan Persekongkolan Penetapan Bunga Pinjol
Menurut Ronald, perwakilan dari AFPI, para pelaku usaha pinjol sebenarnya tidak menginginkan adanya regulasi yang mengatur bunga pinjaman. Mereka berpendapat bahwa aturan tersebut justru merugikan bisnis mereka dan mengurangi jumlah peminjam.
Ronald menambahkan bahwa pernyataan ini berlaku sejak berdirinya AFPI pada tahun 2017 hingga saat ini. Tidak ada keinginan dari pelaku usaha pinjol untuk diatur dalam hal bunga pinjaman.
Perkembangan Regulasi Bunga Pinjol dan Peran OJK
Meskipun demikian, AFPI mengakui pentingnya pengaturan suku bunga untuk membedakan pinjol legal dari yang ilegal. Pada tahun 2018, bunga pinjol mencapai lebih dari 1% per hari, bahkan ada yang jauh lebih tinggi.
Batas maksimum bunga, menurut AFPI, ditujukan untuk mencegah pinjol legal menerapkan bunga yang mencekik seperti yang dilakukan oleh pinjol ilegal. Tanpa adanya regulasi, tidak akan ada perbedaan signifikan antara pinjol legal dan ilegal.
Sunu Widyatmoko, Sekretaris Jenderal AFPI periode 2018-2023, menjelaskan bahwa penetapan bunga 0,8% merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas pinjol ilegal. Ini bukan hasil persekongkolan antar pelaku usaha pinjol.
Penurunan bunga dari 0,8% menjadi 0,4% juga merupakan arahan OJK karena belum adanya payung hukum yang kuat. OJK menilai bahwa bunga 0,8% masih terlalu tinggi dan berpotensi mendekati praktik pinjol ilegal.
Dampak UU P2SK dan SEOJK terhadap Regulasi Bunga Pinjol
Dengan disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan diterbitkannya Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023, terdapat pengaturan eksplisit tentang bunga pinjaman fintech sebesar 0,3% per hari.
Menyusul peraturan tersebut, AFPI mencabut batas bunga maksimum sebelumnya dan menyesuaikan diri sepenuhnya dengan ketentuan regulator. Hal ini menandai babak baru dalam regulasi industri pinjol di Indonesia.
Kesimpulannya, AFPI secara tegas membantah tuduhan persekongkolan dalam penetapan bunga pinjol. Mereka menekankan bahwa regulasi bunga merupakan upaya untuk melindungi konsumen dan membedakan pinjol legal dari yang ilegal, serta mengikuti arahan dari OJK. Perubahan regulasi bunga ini pun selalu beradaptasi dengan perkembangan hukum dan kebijakan yang berlaku.
Ke depan, peran OJK dalam mengawasi dan mengatur industri pinjol akan semakin krusial. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan industri yang sehat dan perlindungan bagi konsumen.





