Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat akan maraknya penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Modus penipuan terbaru memanfaatkan isu pemutihan pinjaman online (pinjol).
Informasi palsu yang beredar melalui media sosial, khususnya Instagram, mengklaim OJK mengadakan program pemutihan pinjol secara daring mulai 1 Mei 2025. Pesan tersebut mengajak masyarakat untuk segera mendaftar agar terbebas dari hutang.
Hoaks Pemutihan Pinjol Beredar di Media Sosial
Sebuah unggahan di akun Instagram @kontak157 menyatakan, “Resmi OJK pemutihan pinjol secara online berlaku seluruh Indonesia mulai 1 Mei 2025. Ayo daftarkan diri Anda agar terbebas hutang.” Unggahan ini telah beredar luas dan meresahkan masyarakat.
OJK dengan tegas membantah informasi tersebut. Lembaga ini menegaskan tidak pernah mengeluarkan program pemutihan atau penghapusan utang pribadi secara online maupun offline.
OJK Tidak Pernah Meminta Data Pribadi
Selain membantah adanya program pemutihan pinjol, OJK juga menekankan bahwa mereka tidak pernah meminta data pribadi seperti KTP dan kode OTP (One Time Password) dari masyarakat.
Pernyataan resmi OJK menyatakan, “OJK tidak pernah menghapus utang pribadi. Apalagi meminta KTP atau OTP. (Pinjol) ilegal aja dibasmi, masa terafiliasi.” Hal ini menunjukkan betapa seriusnya OJK menanggapi penyebaran informasi palsu tersebut.
Imbauan Waspada dan Jaga Data Pribadi
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam menerima informasi, khususnya yang berkaitan dengan keuangan. Jangan mudah percaya dengan janji-janji manis yang menawarkan solusi instan untuk masalah hutang.
Penting untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi OJK sebelum mengambil tindakan apa pun. Jangan sampai terjebak dalam penipuan yang merugikan.
Selain itu, OJK juga meminta masyarakat untuk senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi. Jangan pernah memberikan data penting seperti KTP dan OTP kepada pihak yang tidak dikenal atau tidak dapat di verifikasi kebenarannya.
OJK menghimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan melindungi data pribadi mereka agar tidak menjadi korban penipuan. Oknum penipu terus mencari celah untuk mendapatkan keuntungan dari ketidaktahuan masyarakat.
Kesimpulannya, masyarakat harus selalu berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial, khususnya yang berkaitan dengan program pemutihan pinjol. Selalu verifikasi informasi melalui kanal resmi OJK dan jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak terpercaya. Dengan kewaspadaan dan kehati-hatian, kita dapat terhindar dari berbagai bentuk penipuan yang merugikan.





