WFO atau WFH? ASN Nikmati Fleksibilitas Jam Kerja

Redaksi

WFO atau WFH? ASN Nikmati Fleksibilitas Jam Kerja
Sumber: Detik.com

Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini memiliki fleksibilitas kerja yang lebih besar. Hal ini terwujud berkat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.

PermenPANRB ini resmi diundangkan pada 21 April 2025, memberikan opsi Work From Anywhere (WFA) dan pengaturan jam kerja yang lebih dinamis. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan motivasi dan produktivitas ASN di tengah tuntutan pekerjaan yang semakin kompleks.

Fleksibilitas Kerja ASN: Work From Anywhere dan Jam Kerja Dinamis

Peraturan ini memberikan keleluasaan bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja fleksibel, baik dari segi waktu maupun lokasi. ASN dapat bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain yang sesuai.

Selain WFA, PermenPANRB ini juga memungkinkan pengaturan jam kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas masing-masing ASN. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja.

Tujuan dan Manfaat Penerapan Flexible Working Arrangement (FWA)

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja menjadi solusi atas kebutuhan kerja yang dinamis. Tujuannya bukan hanya meningkatkan profesionalisme, tetapi juga keseimbangan hidup ASN.

Dengan FWA, diharapkan ASN dapat bekerja lebih fokus dan adaptif terhadap perkembangan terkini, tanpa mengorbankan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Bahkan, diharapkan kualitas pelayanan justru meningkat berkat peningkatan fokus dan keseimbangan hidup ASN.

Penyesuaian dan Implementasi Kebijakan di Instansi Pemerintah

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menekankan bahwa penerapan FWA tidak bersifat “satu ukuran untuk semua”.

Setiap instansi diberikan wewenang untuk menentukan model fleksibilitas yang paling sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas. Kinerja dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja. Sejumlah Kementerian/Lembaga (KL) pusat dan daerah mengusulkan WFA sebagai langkah efisiensi, selama tidak mengurangi kualitas pelayanan publik. Perpres No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah juga telah mengatur dasar hukum pelaksanaan tugas kedinasan secara FWA.

Dengan adanya PermenPANRB No. 4/2025, diharapkan implementasi FWA dapat berjalan lebih terstruktur dan terarah, meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja ASN serta menyeimbangkan kehidupan pribadi dan profesional mereka.

Harapannya, kebijakan ini akan mendorong ASN untuk lebih produktif dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Fleksibilitas yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kepuasan kerja dan mengurangi stres ASN.

Also Read

Tags

Leave a Comment