Zakat Saham & Kripto: Hukum, Cara, dan Panduan Lengkap

Redaksi

Zakat Saham & Kripto: Hukum, Cara, dan Panduan Lengkap
Sumber: Kompas.com

Perkembangan zaman dan teknologi turut memengaruhi instrumen keuangan. Kini, kekayaan tak hanya berbentuk uang tunai, tetapi juga aset digital seperti saham dan kripto. Pertanyaan pun muncul: bolehkah zakat dibayarkan menggunakan aset digital ini?

Jawabannya, secara prinsip syariat Islam, diperbolehkan. Namun, implementasinya masih memerlukan kejelasan lebih lanjut dari otoritas agama.

Zakat Saham dan Kripto: Ikhtiar Menyesuaikan Hukum Islam dengan Era Digital

Direktur Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Muhammad Hasbi Zaenal, menjelaskan bahwa saham dan kripto termasuk dalam kategori *al-mal*—harta yang memiliki nilai, harga, dan bersifat suci. Dalam ajaran Islam, *al-mal* wajib dizakati, baik zakat fitrah maupun zakat mal.

Hal ini termasuk uang tunai, meskipun perkembangan teknologi mungkin akan mengurangi peran uang tunai di masa depan. Saham, sukuk, dan kripto pun termasuk dalam kategori *al-mal*.

Persyaratan dan Tantangan Implementasi Zakat Aset Digital

Meskipun secara prinsip syariat dibolehkan, penggunaan saham dan kripto untuk zakat, infak, dan sedekah di Indonesia masih menunggu fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tanpa fatwa tersebut, Baznas sebagai lembaga pengelola zakat di Indonesia belum dapat mengimplementasikannya. Hal ini berbeda dengan Malaysia, di mana fatwa mengenai kewajiban zakat atas kripto telah dikeluarkan.

Menunggu Kejelasan Hukum dari MUI

Kejelasan hukum dari MUI sangat penting. Fatwa ini akan menjadi landasan bagi Baznas dan lembaga zakat lainnya dalam menerima dan mengelola zakat dalam bentuk aset digital.

Ketidakjelasan ini menimbulkan kendala praktis dalam penerapan zakat berbasis aset digital di Indonesia.

Prospek Zakat Aset Digital di Masa Depan

Meskipun saat ini masih terkendala oleh belum adanya fatwa MUI, potensi penggunaan saham dan kripto untuk zakat di Indonesia tetap terbuka.

Perkembangan teknologi keuangan yang pesat menuntut adaptasi sistem zakat agar tetap relevan dan inklusif.

Analogi dengan Perkembangan Bentuk Harta

Bayangkan, beberapa dekade lalu, mungkin banyak yang meragukan apakah saham bisa digunakan sebagai objek zakat. Namun, seiring perkembangan waktu, hal tersebut menjadi mungkin.

Begitu pula dengan kripto, kemungkinan besar akan ada adaptasi hukum Islam untuk mengakomodasi perkembangan teknologi ini.

Perkembangan teknologi terus berlanjut. Bentuk kekayaan pun akan terus berevolusi. Oleh karena itu, adaptasi dan pemahaman hukum Islam terhadap perkembangan ini sangat penting untuk memastikan sistem zakat tetap relevan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang memiliki aset digital. Proses ini memerlukan kolaborasi antara ulama, pemerintah, dan praktisi teknologi keuangan.

Also Read

Tags

Leave a Comment