Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau melalui situs resmi Logam Mulia pada Rabu mengalami penurunan sebesar Rp8.000 per gram. Nilai jual emas yang sebelumnya berada di angka Rp1.692.000 per gram kini menyusut menjadi Rp1.684.000 per gram.
Sejalan dengan harga jual, nilai beli kembali (buyback) emas batangan juga mengalami koreksi, dengan harga terbaru tercatat sebesar Rp1.535.000 per gram.
Transaksi pembelian dan penjualan emas batangan dikenakan pemotongan pajak sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Bagi pelanggan yang ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, terdapat kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pemotongan pajak PPh 22 atas transaksi buyback dilakukan langsung dari total nilai transaksi.
Harga Emas Batangan Logam Mulia Antam per Rabu
- Emas 0,5 gram: Rp892.000
- Emas 1 gram: Rp1.684.000
- Emas 2 gram: Rp3.308.000
- Emas 3 gram: Rp4.937.000
- Emas 5 gram: Rp8.195.000
- Emas 10 gram: Rp16.335.000
- Emas 25 gram: Rp40.712.000
- Emas 50 gram: Rp81.345.000
- Emas 100 gram: Rp162.612.000
- Emas 250 gram: Rp406.265.000
- Emas 500 gram: Rp812.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.624.600.000
Sesuai regulasi dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22. Tarif pajak yang berlaku adalah 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Setiap pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi pemenuhan kewajiban pajak.