Harga Gabah Rp 6.500/Kg: Tantangan dan Harapan bagi Petani dan Bulog

Rohmat

Pemerintah baru-baru ini mengumumkan keputusan penting yang mengubah ketentuan sebelumnya terkait kualitas gabah yang dapat diserap oleh Perum Bulog.

Kebijakan ini, yang melibatkan pembelian gabah dengan harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg), kini berlaku tanpa pembatasan kualitas tertentu, yang sebelumnya membatasi jenis gabah yang bisa dibeli dengan harga tersebut.

Keputusan tersebut termaktub dalam Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025, yang diumumkan pada 24 Januari 2025.

Dengan dicabutnya aturan ini, Perum Bulog kini memiliki kewenangan untuk membeli gabah dengan harga yang telah ditentukan, tanpa memperhatikan kategori kualitas yang sebelumnya berlaku.

Wahyu Suparyono, Direktur Utama Perum Bulog, memberikan tanggapan mengenai kebijakan baru ini dengan menyatakan kesiapan pihaknya untuk melaksanakan keputusan tersebut.

“Kami hanya melaksanakan keputusan dari pemerintah, dari regulator, seperti yang diumumkan tadi, Rp 6.500 per kg dan itu kita bayarkan,” jelasnya saat menghadiri rapat koordinasi terbatas terkait Pengadaan Beras Pemerintah Tahun 2025 di Graha Mandiri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Keputusan ini memberikan dampak langsung terhadap sejumlah aturan terkait kualitas gabah yang sebelumnya berlaku.

Beberapa aturan penyerapan gabah yang telah dicabut antara lain adalah penyerapan Gabah Kering Panen (GKP) dari petani yang sebelumnya hanya bisa dibeli dengan harga Rp 6.500 per kg jika memiliki kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.

Kini, dengan pencabutan aturan tersebut, gabah dengan berbagai kualitas akan tetap diterima dengan harga yang sama.

Begitu pula dengan Gabah Kering Giling (GKG), baik yang ada di penggilingan maupun di gudang Bulog, yang memiliki kualitas tertentu seperti kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%, kini akan dibeli dengan harga yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Dengan keputusan ini, pemerintah berharap dapat mempermudah petani dan penggilingan dalam menjual gabah mereka tanpa harus terikat dengan aturan kualitas yang ketat.

Diharapkan, hal ini juga dapat mengurangi beban administratif yang selama ini menjadi tantangan dalam proses serapan gabah oleh Bulog.

Adapun rincian harga gabah sebelumnya yang kini dicabut aturannya adalah sebagai berikut:

Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp 6.500 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.

GKP di penggilingan sebesar Rp 6.700 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.

Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 8.000 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%.

GKG di gudang Bulog sebesar Rp 8.200 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%.

GKP petani di luar kualitas 1 dengan kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 11-15% sebesar Rp 6.200/kg (dengan rafaksi Rp 300/kg).

GKP petani di luar kualitas 2 dengan kadar air maksimal 26%-30% dan kadar hampa maksimal 10% sebesar Rp 6.075/kg (dengan rafaksi Rp 425/kg).

GKP petani di luar kualitas 3 dengan kadar air maksimal 26%-30% dan kadar hampa maksimal 11-15% sebesar Rp 5.750/kg (dengan rafaksi Rp 750/kg).

GKP penggilingan di luar kualitas 1 dengan kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 11% sebesar Rp 6.400/kg (dengan rafaksi Rp 300/kg).

GKP penggilingan di luar kualitas 2 dengan kadar air maksimal 26%-30% dan kadar hampa maksimal 10% sebesar Rp 6.275/kg (dengan rafaksi Rp 425/kg).

GKP penggilingan di luar kualitas 3 dengan kadar air maksimal 26%-30% dan kadar hampa maksimal 11-15% sebesar Rp 5.950/kg (dengan rafaksi Rp 750/kg).

Dengan perubahan ini, diharapkan seluruh petani dan penggilingan dapat lebih mudah menjalankan kegiatan jual beli gabah, serta mengurangi potensi kebingungan yang sebelumnya terjadi karena perbedaan kualitas yang ketat.

Also Read

Tags

Leave a Comment