Kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang kembali terjadi, kali ini di Kota Bogor, Jawa Barat. Sabtu malam, 19 April 2025, sebuah mobil tersangkut di rel kereta api dan tertabrak kereta Commuter Line.
Insiden ini menyoroti pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang dan kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas. Artikel ini akan mengulas kronologi kejadian, penyebab kecelakaan, serta tata cara aman melewati perlintasan sebidang.
Kronologi Kecelakaan Kereta di Bogor
Kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang resmi JPL nomor 27, Tanah Sareal, Kota Bogor. Kereta Commuter Line No. 1040 relasi Manggarai-Bogor menabrak mobil yang tersangkut di rel sekitar pukul 17.55 WIB.
Mobil tersebut diduga menerobos perlintasan saat kereta hendak melintas. Akibatnya, kereta mengalami anjlok dan perjalanan kereta Commuter Line sempat terganggu.
Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyatakan petugas perlintasan telah menjalankan prosedur keselamatan. Namun, kelalaian pengguna jalan diduga menjadi penyebab utama kecelakaan.
Masinis kereta telah membunyikan klakson, namun mobil tetap tidak bergerak dari rel. Evakuasi kereta selesai sekitar pukul 21.29 WIB.
Akibat kecelakaan ini, perjalanan kereta Commuter Line mengalami gangguan. Sebanyak 16 jadwal perjalanan kereta di jalur Bogor mengalami penjadwalan ulang.
Kepadatan penumpang terjadi di berbagai stasiun sepanjang jalur KRL Jakarta Kota-Bogor. Keluhan pengguna KRL pun bermunculan di media sosial.
Penyebab Kecelakaan dan Investigasi
Dugaan sementara, kecelakaan disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan yang tidak mematuhi prosedur keselamatan. Mereka diduga memaksa masuk perlintasan di waktu yang tidak tepat.
PT KAI Daop 1 Jakarta masih melakukan evaluasi dan investigasi bersama pihak terkait untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan. Penyelidikan ini akan mencakup analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Ixfan menekankan pentingnya kedisiplinan pengguna jalan dalam mematuhi aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Keselamatan perjalanan kereta api juga bergantung pada hal ini.
Tata Cara Aman Melintasi Perlintasan Sebidang
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, menjelaskan sejumlah peraturan yang mengatur tata cara melewati perlintasan sebidang.
Prinsip utamanya adalah mendahulukan kereta api. Pengguna jalan wajib memberikan hak utama kepada kereta api yang melintas.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Pasal 110, menegaskan hal ini. Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang.
Peraturan Direktur Jenderal Darat Nomor SK 770/KA.401/DRJD/2005 juga memberikan pedoman teknis. Berikut beberapa poin pentingnya:
- Kurangi kecepatan kendaraan saat melihat rambu peringatan perlintasan.
- Hentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan, dan pastikan tidak ada kereta yang akan melintas.
- Jangan mendahului kendaraan lain di perlintasan.
- Berhenti di belakang marka melintas jika ada kereta yang akan lewat.
- Jangan menerobos perlintasan saat pintu perlintasan tertutup atau lampu isyarat merah menyala.
- Pastikan kendaraan dapat melewati rel sebelum melintas.
- Buka jendela samping untuk memastikan tidak ada kereta yang akan datang.
- Jika mesin mati di perlintasan, usahakan segera keluar dari area perlintasan.
Djoko juga menjelaskan mengapa kereta api sulit berhenti mendadak. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain jumlah penumpang yang banyak, berat muatan, gaya gesek yang kecil antara roda dan rel, serta keterbatasan manuver kereta api.
Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Keselamatan bersama merupakan tanggung jawab bersama.