Kemnaker Angkat Suara soal PHK Massal di PT Yamaha Music Indonesia

Rohmat

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya menanggapi kabar terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Yamaha Music Indonesia terhadap ribuan pegawainya. Pihak Kemnaker mengonfirmasi bahwa mereka telah mengetahui informasi tersebut.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa Yamaha Music harus memastikan proses PHK berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah pernah dengar minggu lalu kalau nggak salah, serikat pekerjanya datang ketemu pak menteri tapi saya pas nggak hadir. Intinya diminta untuk ya sesuai dengan hak kewajiban dan kemampuan perusahaan,” ujar Indah kepada awak media di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

Kementerian Perindustrian Angkat Bicara

Lebih lanjut, Indah menekankan bahwa peran Kemnaker dalam isu ini hanya sebatas mengingatkan agar PHK dilakukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

“Jadi waktu datang sekitar 10 hari lalu ke pak menteri memang sudah disounding akan ada PHK dari Yamaha. Lalu ya kami mengingatkan, sifatnya kan kami mengingatkan agar sesuai regulasi dan kemampuan perusahaan. Kalau kemampuan perusahaan itu di bawah regulasi, ya harus kesepakatan gitu ya. Harus kesepakatan kedua pihak ya,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan bahwa di penghujung Desember 2024 atau awal Januari 2025, PT Yamaha Music Indonesia yang berbasis di Cibitung, Bekasi, telah memberhentikan 400 pekerja.

Selain itu, unit perusahaan Yamaha di Jakarta juga telah melakukan PHK terhadap 700 karyawan. Dengan demikian, total tenaga kerja yang terdampak PHK di Yamaha Music Indonesia pada awal 2025 mencapai 1.100 orang.

Also Read

Tags

Leave a Comment