Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merancang perubahan besar terkait distribusi LPG 3 Kg. Rencana yang digagas tidak lagi melibatkan pengecer gas melon, melainkan langsung dipasok dari pangkalan resmi yang berafiliasi dengan Pertamina.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pengecer tidak akan lagi diperkenankan untuk menjual gas subsidi tersebut.
Menurut Yuliot, seluruh sistem distribusi akan diarahkan pada pangkalan yang menyediakan stok gas langsung dari Pertamina, dengan pengecer diberi kesempatan untuk mengubah status usahanya menjadi pangkalan resmi. Pemerintah memberi waktu selama satu bulan bagi pengecer untuk melakukan pendaftaran menjadi pangkalan penyalur LPG 3 Kg.
“Per 1 Februari peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu kami berikan untuk satu bulan,” jelas Yuliot di Kementerian ESDM, Jumat (31/1).
Pemerintah membuka pintu bagi siapa saja yang selama ini menjual LPG 3 Kg secara eceran untuk bergabung menjadi pangkalan resmi. Prosesnya mudah, cukup dengan mendaftarkan nomor induk berusaha (NIB).
“Jadi yang pengecer, justru kami jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu,” tutur Yuliot, menambahkan bahwa pendaftaran ini dapat dilakukan secara online.
Proses pendaftaran yang dilakukan secara daring diharapkan tidak menemui kendala, karena sistemnya sudah terintegrasi dengan platform yang ada di Kementerian Dalam Negeri. Hal ini juga bertujuan untuk mempermudah proses administrasi bagi para pengecer yang ingin bergabung menjadi pangkalan resmi penjual LPG.
Selain itu, kebijakan baru ini dirancang untuk menjaga harga gas melon tetap terjangkau oleh masyarakat. Dengan mengurangi jumlah perantara atau pengecer, pemerintah bertujuan untuk menciptakan distribusi LPG 3 Kg yang lebih efisien dan teratur, sehingga harga yang ditetapkan oleh pemerintah bisa dijaga secara konsisten di seluruh Indonesia.
“Mereka mendaftarkan saja. Justru dari pengecer, kalau ini mereka jadi pangkalan itu kan justru mata rantai untuk lebih pendek. Jadi kan ada satu layer tambahan. Jadi itu yang kami hindari,” ungkap Yuliot, dengan maksud mengurangi penambahan biaya yang tidak perlu pada harga jual LPG.
Pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha disarankan segera untuk mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), sebuah platform yang mempermudah pengurusan izin usaha secara online.
“Jadi nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui OSS. Jadi pelaku usaha, kalau dia di pengecer, jadi kan perseorangan pun itu boleh,” tambahnya, menjelaskan bahwa bahkan pedagang individual pun dapat mendaftar jika memenuhi syarat.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat menciptakan distribusi yang lebih adil dan transparan, serta memberikan kontrol yang lebih baik terhadap harga gas subsidi yang selama ini sering kali menjadi sorotan publik.