Pasar Mangga Dua, pusat perdagangan terkenal di Jakarta, kembali menjadi sorotan internasional. Laporan dari United States Trade Representative (USTR) menyebut pasar tersebut sebagai salah satu lokasi penjualan produk bajakan yang signifikan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso merespon laporan tersebut dengan menyatakan akan melakukan pengecekan. Pemerintah, menurutnya, secara rutin melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.
Tanggapan Pemerintah Indonesia atas Laporan USTR
Mendag Budi Santoso menekankan komitmen pemerintah untuk menegakkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Pengawasan terhadap barang-barang bajakan terus dilakukan secara berkala. Pemerintah berupaya mencegah peredaran produk ilegal.
Budi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan menghindari pembelian barang bajakan.
Langkah ini, menurutnya, akan mengurangi permintaan dan secara bertahap menekan peredaran produk ilegal di pasar.
Delik Aduan dan Peran Pemegang Merek
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, menjelaskan mekanisme pelaporan terkait kasus pembajakan di Pasar Mangga Dua.
Kasus pemalsuan merek dan pelanggaran HKI lainnya dikategorikan sebagai delik aduan.
Hal ini berarti pemegang merek atau produsen yang harus secara aktif melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak berwajib.
Laporan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil tindakan hukum yang diperlukan.
Laporan National Trade Estimate (NTE) dan Kekhawatiran AS
Laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis USTR pada akhir Maret 2025, mencantumkan Pasar Mangga Dua dalam daftar pasar yang menjual produk bajakan.
Laporan ini juga menyebutkan beberapa pasar daring di Indonesia yang juga menjadi perhatian.
USTR menyatakan bahwa meskipun Indonesia telah meningkatkan upaya perlindungan HKI, kekhawatiran terhadap pembajakan masih signifikan.
Pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek, baik daring maupun di pasar fisik, menjadi fokus utama kekhawatiran pelaku usaha Amerika Serikat.
Pasar Mangga Dua, bersama beberapa pasar daring Indonesia, tercantum dalam Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan, menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan HKI. Kerjasama antara pemerintah, pemegang merek, dan kesadaran masyarakat menjadi kunci dalam memberantas peredaran produk bajakan di Indonesia. Keberhasilan upaya ini akan berdampak positif pada perekonomian nasional dan citra Indonesia di mata internasional.