Negosiasi Tarif AS: Lanjutan 60 Hari, Apa Saja Poin Krusialnya?

Redaksi

Indonesia dan Amerika Serikat terus mematangkan negosiasi tarif perdagangan. Pertemuan teknis lanjutan antara kedua negara digelar Jumat lalu, 18 April 2025, sebagai tindak lanjut kesepakatan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer.

Kedua pihak sebelumnya telah menyepakati percepatan negosiasi tarif dan penyusunan kerangka kerja sama. Target penyelesaiannya adalah dalam waktu 60 hari ke depan.

Pertemuan Teknis Lanjutan: Mencari Titik Temu

Tim teknis dari USTR mengundang tim teknis Indonesia untuk membahas poin-poin penting yang menjadi perhatian kedua negara. Indonesia berharap format, mekanisme, dan jadwal negosiasi dapat disepakati sesuai target 60 hari.

Sekretaris Kemenko bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan tertulis, Senin (21/4/2025). Tenggat waktu 60 hari ini merupakan bagian dari masa penundaan implementasi kesepakatan selama 90 hari.

Isu-Isu Utama dalam Negosiasi

Diskusi teknis meliputi pendalaman penawaran dan permintaan kedua negara. USTR menyambut baik proposal Indonesia dan tengah menyiapkan draf dokumen kerja yang merangkum substansi negosiasi.

Beberapa isu yang dibahas antara lain hambatan non-tarif seperti perizinan impor, perdagangan digital (digital trade), Bea Cukai atas Transmisi Elektronik (CDET), inspeksi pra-pengiriman dan kewajiban surveyor, serta ketentuan konten lokal (local content).

Pembahasan juga mencakup implementasi tarif resiprokal, tarif sektoral dan tarif dasar, serta akses pasar. Kedua belah pihak berupaya mencapai kesepakatan bersama dalam waktu 60 hari.

Komposisi Tim Negosiasi dan Harapan Ke Depan

Tim negosiasi teknis Indonesia terdiri dari perwakilan terbatas Kementerian/Lembaga terkait kebijakan tarif perdagangan. Anggota tim meliputi Sekretaris Kemenko Perekonomian, Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Investasi (Kemenko Perekonomian), dan beberapa direktur jenderal dari Kementerian Luar Negeri, Perdagangan, Keuangan, serta Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan Kuasa Usaha Ad-Interim KBRI Washington DC.

Kedua pihak menekankan pentingnya dialog cepat untuk mencapai kesepakatan. Proses negosiasi yang intensif diharapkan menghasilkan kerangka kerja sama perdagangan yang saling menguntungkan bagi Indonesia dan Amerika Serikat.

Suksesnya negosiasi ini akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi kedua negara melalui peningkatan akses pasar dan pengurangan hambatan perdagangan. Proses selanjutnya akan terus dipantau dan dikawal hingga tercapainya kesepakatan final.

Also Read

Tags

Leave a Comment