OJK Cabut Izin BPRS Gebu Prima: Bank Bangkrut Bertambah?

Redaksi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kali ini, PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (BPRS Gebu Prima) yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara, resmi kehilangan izin operasionalnya.

Pencabutan izin usaha tersebut diumumkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 pada tanggal 17 April 2025. OJK menyatakan langkah ini sebagai bagian dari upaya pengawasan untuk menjaga kesehatan industri perbankan dan melindungi konsumen.

Pengawasan OJK dan Status BPRS Gebu Prima

Sebelum pencabutan izin, BPRS Gebu Prima telah melewati serangkaian proses pengawasan oleh OJK. Pada 6 Mei 2024, bank tersebut ditetapkan dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena tidak memenuhi standar permodalan dan kesehatan yang ditentukan.

Status tersebut kemudian meningkat menjadi Bank Dalam Resolusi pada 20 Maret 2025. OJK memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi untuk melakukan penyehatan, namun upaya tersebut gagal.

Peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berperan penting dalam proses penutupan BPRS Gebu Prima. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 21/ADK3/2025, LPS memutuskan untuk melikuidasi bank tersebut dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Setelah izin dicabut pada 17 April 2025, LPS akan memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah. Proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan akan diselesaikan dalam waktu maksimal 90 hari kerja.

Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Dana untuk pembayaran klaim berasal dari dana LPS. Nasabah dapat memeriksa status simpanannya di kantor BPRS Gebu Prima atau melalui situs web LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman resmi dari LPS.

Debitur tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Gebu Prima dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS. LPS mengimbau nasabah untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang menjanjikan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan tertentu.

Himbauan LPS dan Jaminan Simpanan

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menekankan pentingnya bagi nasabah untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh upaya-upaya yang tidak resmi. Ia juga memastikan bahwa masih banyak bank lain yang beroperasi dan siap melayani kebutuhan perbankan masyarakat.

Untuk memastikan simpanan dijamin LPS, nasabah diimbau memenuhi syarat “3T”: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

Penutupan BPRS Gebu Prima menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam industri perbankan. Perlindungan nasabah dan stabilitas sistem keuangan tetap menjadi prioritas utama. LPS berkomitmen untuk memastikan proses likuidasi dan pembayaran klaim berjalan lancar dan sesuai peraturan yang berlaku. Nasabah dihimbau untuk selalu waspada dan memastikan bank yang dipilih terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Also Read

Tags

Leave a Comment