Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Hingga 31 Maret 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total penerimaan mencapai Rp 34,91 triliun.
Angka ini merupakan akumulasi dari berbagai sumber pajak digital, menunjukkan potensi besar yang dimiliki sektor ini bagi pendapatan negara. Pemerintah pun terus berupaya mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor ini.
Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Dominasi Penerimaan
Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang mencapai Rp 27,48 triliun hingga Maret 2025.
Sampai periode tersebut, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Satu perubahan data pemungut terjadi pada Maret 2025, yaitu dari Zoom Communications, Inc.
Pemerintah berkomitmen untuk terus menambah jumlah pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi semua pelaku usaha, baik konvensional maupun digital.
Penerimaan Pajak Kripto dan Fintech Tunjukkan Pertumbuhan
Pajak kripto juga memberikan kontribusi yang cukup signifikan, mencapai Rp 1,2 triliun hingga Maret 2025.
Rinciannya mencakup penerimaan dari tahun 2022 hingga 2025. Penerimaan tersebut terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Sementara itu, pajak fintech (P2P lending) telah menyumbang Rp 3,28 triliun hingga Maret 2025.
Penerimaan ini berasal dari berbagai jenis pajak, termasuk PPh 23, PPh 26, dan PPN DN atas setoran masa. Pertumbuhan penerimaan pajak fintech menunjukkan peningkatan transaksi di sektor pinjaman online.
Pajak SIPP dan Potensi Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Lainnya
Penerimaan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp 2,94 triliun hingga Maret 2025.
Penerimaan ini terdiri dari PPh dan PPN, dan menunjukkan potensi besar penerimaan pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui platform digital.
Selain keempat sektor tersebut, pemerintah masih terus berupaya menggali potensi penerimaan pajak ekonomi digital lainnya. Ini termasuk pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto yang lebih luas, pajak fintech atas bunga pinjaman, dan pajak SIPP yang lebih optimal.
Ke depannya, optimalisasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital akan terus menjadi fokus pemerintah. Hal ini penting untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dan menciptakan sistem perpajakan yang adil dan transparan.
Dengan pertumbuhan yang pesat di sektor ekonomi digital, peningkatan penerimaan pajak ini diharapkan dapat terus berlanjut dan berkontribusi signifikan bagi pendapatan negara di tahun-tahun mendatang.