Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan mencabut status bebas pajak Universitas Harvard. Ancaman ini muncul sebagai respons atas penolakan Harvard terhadap tuntutan Trump terkait penanganan demonstrasi pro-Palestina. Keputusan Trump ini memicu kontroversi dan menimbulkan pertanyaan tentang batasan kekuasaan presiden dalam hal kebijakan pajak.
Ancaman pencabutan status bebas pajak tersebut disampaikan Trump melalui media sosial pada 3 Mei 2025. Pernyataan tersebut langsung disusul oleh pernyataan Gedung Putih yang mengindikasikan bahwa investigasi dan audit terhadap Harvard telah diajukan ke Internal Revenue Service (IRS).
Ancaman Pencabutan Status Pajak dan Reaksi Harvard
Trump sebelumnya telah mengeluarkan ancaman serupa pada 15 April 2025. Ia menuduh Harvard telah menjadi entitas politik, sehingga tidak pantas lagi mendapatkan status bebas pajak.
Harvard dengan tegas menolak klaim Trump dan menganggap tindakan ini sebagai penyalahgunaan hukum pajak AS. Universitas tertua di AS ini menyatakan tidak ada dasar hukum untuk mencabut status bebas pajak mereka.
Konsekuensi Hukum dan Tuntutan Hukum
Harvard berpendapat bahwa upaya Trump dan Gedung Putih untuk meminta IRS menyelidiki atau mengaudit individu atau entitas tertentu merupakan pelanggaran hukum. Mereka memperingatkan bahwa penyalahgunaan instrumen ini akan berdampak serius bagi masa depan pendidikan tinggi di Amerika.
Selain menentang ancaman pencabutan status bebas pajak, Harvard telah mengajukan gugatan terhadap pemerintah Trump. Gugatan ini terkait pembekuan dana hibah federal sebesar US$ 2,2 miliar yang dialokasikan untuk penelitian medis dan ilmiah.
Dampak Pembekuan Dana Hibah
Pembekuan dana hibah ini berpotensi mengganggu berbagai penelitian penting yang tengah berlangsung di Harvard. Dana tersebut merupakan sumber pendanaan utama untuk berbagai proyek riset di berbagai bidang keilmuan.
Tanggapan Lembaga Terkait dan Ketidakpastian Status Pajak
Baik IRS maupun kantor Inspektur Jenderal Perbendaharaan AS untuk Administrasi Pajak menolak berkomentar mengenai kasus ini. Keengganan mereka memberikan keterangan menambah ketidakpastian mengenai status bebas pajak Harvard.
Menurut undang-undang pajak AS, setiap karyawan IRS diwajibkan melaporkan permintaan yang tidak pantas dari Gedung Putih kepada Inspektur Jenderal. Keheningan dari kedua lembaga ini menimbulkan spekulasi dan menimbulkan kekhawatiran akan potensi campur tangan politik dalam proses audit pajak.
Kesimpulannya, ancaman Trump untuk mencabut status bebas pajak Harvard menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai independensi lembaga pemerintah AS dan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Ketidakpastian seputar status pajak Harvard dan dampaknya terhadap lembaga pendidikan tinggi di AS menjadi sorotan utama. Ketiadaan komentar resmi dari IRS dan Inspektur Jenderal hanya menambah kerumitan situasi ini dan menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pemisahan kekuasaan dan perlunya perlindungan terhadap lembaga pendidikan dari intervensi politik.