Pemerintah memastikan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap stabil hingga Juni 2025. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha di dalam negeri.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa tarif listrik untuk periode April-Juni 2025 akan sama dengan periode triwulan I tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Tarif Listrik Tetap, Demi Daya Beli dan Daya Saing
Stabilitas tarif listrik ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga stabilitas perekonomian.
Sementara itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik tetap diberikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan UMKM.
Mekanisme Penyesuaian Tarif Listrik Non-Subsidi
Penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Penyesuaian ini mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro.
Parameter ekonomi makro yang menjadi acuan antara lain kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Namun, untuk triwulan II 2025, penyesuaian tidak dilakukan.
Daftar Tarif Listrik Non-Subsidi Triwulan II 2025
Meskipun parameter ekonomi makro seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif yang ada. Berikut rincian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi selama Triwulan II 2025:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif-tarif tersebut dihitung berdasarkan data ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025. Meskipun data tersebut menunjukkan potensi kenaikan, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga.
Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Dengan daya beli masyarakat yang terjaga, diharapkan pula roda perekonomian dapat terus berputar.